Daftar Daerah yang Memberikan Pemutihan Pajak Tahun 2026

 

Daerah yang Memberikan Pemutihan Pajak Tahun 2026
Foto Sampul Grup SAMSAT Nasional

 

Otomotif.duniatrilogi.com - UPDATE PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2026. Cek Daftar Daerah yang Buka Keringanan pajak kendaraan. Daftar Daerah yang Memberikan Pemutihan Pajak Tahun 2026.

Bagi kamu yang memiliki tunggakan pajak kendaraan atau ingin memindahkan nama kendaraan, ini saat yang tepat! Beberapa daerah di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak dan keringanan biaya untuk tahun 2026.

Program ini biasanya berupa penghapusan denda, potongan pokok pajak, hingga diskon besar-besaran untuk Bea Balik Nama. Berikut adalah daftar daerah yang masih memberlakukan kebijakan tersebut hingga bulan ini dan sisa tahun 2026:

  

Provinsi Bengkulu

Periode: 1 Mei – 31 Agustus 2026

Kepala daerah setempat membuka program pemutihan pajak selama 4 bulan penuh. Kesempatan bagus buat warga Bengkulu untuk menuntaskan kewajiban tanpa beban denda.

 Keuntungan:

- Penghapusan seluruh denda PKB dan SWDKLLJ.

- Diskon 50% untuk BBNKB II (Balik Nama ke-2).

 

Provinsi Jawa Tengah

Program: Gas Jateng 5 Persen

Periode: Hingga 31 Desember 2026

 Program ini berlangsung sepanjang tahun! Sangat menguntungkan karena tidak hanya menghapus denda, tapi juga memotong langsung pajak pokoknya.

 Keuntungan:

- Potongan langsung 5% dari pokok PKB.

- Penghapusan sanksi administratif/denda.

- Pembebasan 100% BBNKB II untuk kendaraan bekas.

 

Provinsi Bali

 Periode: Berlaku sepanjang 2026 atau hingga 31 Desember 2026

Pemerintah Bali memberikan insentif untuk memacu kepatuhan wajib pajak. Besaran diskonnya dibedakan berdasarkan kapasitas mesin.

Keuntungan:

- Diskon PKB 8% untuk kendaraan di bawah 200 cc.

- Diskon PKB 9% untuk kendaraan di atas 200 cc.

- Tambahan potongan khusus bagi pembayar tepat waktu.

 

Provinsi Kalimantan Selatan

 

Periode: Hingga 30 September 2026

 Salah satu yang memberikan potongan paling besar tahun ini. Sangat sayang jika dilewatkan!

Keuntungan:

- Potongan pokok PKB sebesar 24%.

- Keringanan denda dan biaya administrasi lainnya.

 

 ⚠️ Catatan Penting

- Pastikan kendaraan dalam kondisi fisik layak untuk didata (sesuai aturan e-Samsat).

- Bawa dokumen lengkap (STNK asli, BPKB, dan KTP) saat mengurus ke Samsat.

- Program ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah daerah.

 

Yuk, manfaatkan momen ini agar surat kendaraanmu jadi aman dan nyaman saat dibawa bepergian!

Deasy
Deasy Saya suka membaca, menonton dan membuat tulisan untuk menyampaikan pikiran pikiranku, IG saya @deasyfera

Posting Komentar untuk "Daftar Daerah yang Memberikan Pemutihan Pajak Tahun 2026"